A. Pengantar
Kemajuan teknologi komputer, teknologi informasi, dan teknologi
komunikasi menimbulkan suatu tindak pidana baru yang memiliki
karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional.
Penyalahgunaan komputer sebagai salah satu dampak dari ketiga
perkembangan tersebut tidak terlepas dari sifatnya yang khas sehingga
membawa persoalan baru yang agak rumit untuk dipecahkan, berkenaan
dengan masalah penanggulangannya.
Diperkirakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer ini telah
menyebabkan kerugian yang cukup besar. Namun data statistik dan grafik
yang benar-benar akurat masih agak sulit untuk didapatkan. Hal ini
disebabkan karena ada beberapa kejahatan komputer yang tidak terdeteksi
oleh korban, tidak dilaporkannya kejahatan ini kepada pihak yang
berwenang, OECD memperkirakan 75-80 % pelanggaran komputer tidak
dilaporkan. Menurut British Crime Survey, para korban tidak
melaporkannya karena tidak mengalami kerugian atau kerusakan yang
signifikan, polisi tidak melakukan apapun untuk menanggulangi kejahatan
ini, ataupun polisi memang kurang mengerti ataupun tidak terlalu
tertarik terhadap hal kejahatan dalam bentuk baru ini.
Sulitnya untuk mengkalkulasi keseluruhan kerugian yang diderita oleh
seluruh korban. Namun menurut data yang dibuat oleh para penegak hukum
dan ahli komputer di Amerika, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya $ 5 X
1000,000,000 kerugian yang diderita akibat kejahatan ini. Dan pada
kenyataannya mungkin terjadi lebih banyak lagi. Sebagai contoh kasus di
Indonesia, kejahatan komputer yang baru terdengar adalah kasus klick BCA
yang terjadi tahun 2001, dengan jenis kejahatan typosquatting.
Namun, patut kita sayangkan pihak yang dirugikan ternyata mencari jalan
"damai" dengan alasan penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengganggu
kepercayaan masyarakat terhadap sistem Internet Banking. Inilah salah
satu gambaran pragmatisme pelaku bisnis kita, yang secara tidak langsung
telah membunuh penegakan hukum melalui media internet di Indonesia.
Untuk kasus sebesar ini saja, ternyata pihak yang dirugikan tidak
bersedia menggunakan pendekatan hukum, belum lagi kerugian yang diderita
oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan oleh pihak berwajib,
misalnya seorang yang kehilangan dana di rekeningnya setelah melakukan
transaksi jual-beli di internet karena kredit cardnya telah di-hack
seseorang. Dari berbagai kasus kejahatan internet di Indonesia, wajar
saja bila kita kesulitan untuk menghitung kerugian yang telah oleh
seseorang akibat kejahatan yang dilakukan melalui Internet.
B. Pengertian
Internet (Interconnected Network) merupakan jaringan (network) komputer
yang terdiri dari ribuan jaringan komputer independen yang dihubungkan
satu dengan yang lainnya. Jaringan komputer ini dapat terdiri dari
lembaga pendidikan, pemerintahan, militer, organisasi, bisnis dan
organisasi lainnya. Internet atau nama pendeknya Net merupakan jaringan
komputer terbesar di dunia yang terbesar di dunia.
Internet sebagai wujud, konvergensi telematika (perpaduan teknologi
komputer, media, dan teknologi informasi) telah menghasilkan kemudahan
dalam mengatasi permasalahan geografis, sehingga berbagai aktifitas
manusia tidak terhalang dengan jarak, ruang, dan waktu. Saat ini
internet telah menghubungkan lebih dari 100.000 jaringan komputer di
dunia dengan pemakai lebih dari 100 juta orang. Keadaan ini membuat
kejahatan komputer meningkat dengan amat cepat.
Di masa yang serba otomatis dan terhubung, hampir seluruh organisasi
tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya kejahatan komputer atau
pelanggaran komputer pada dirinya. Sehingga pembahasan dalam bab ini
lebih menekankan kepada kejahatan komputer yang terkait dengan dunia
maya (cyberspace). Sebelumnya penting bagi penulis untuk menyampaikan
berbagai teori dan definisi tentang kejahatan melalui media Internet.
Para ahli berusaha untuk mendefinisikan permasalahan kejahatan komputer.
Beberapa definisi mengenai kejahatan komputer atau penyalahgunaan
komputer , antara lain :
" …. any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpretation, investigation, or prosecution. It has two main categories.
First, computer as a tool of crime, such as found, an theaf property…
Second, computer is the object of crime such sabotage, theaf or
alteration data,…."
Definisi ini diberikan oleh departemen kehakiman Amerika, bahwa
penyalahgunaan komputer dibagi dua bidang utama. Pertama, penggunaan
komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian.
Kedua, komputer tersebut merupakan obyek atau sasaran dari tindak
kejahatan tersebut, seperti sabotase yang menyebabkan komputer tidak
dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian definisi yang dikemukakan oleh Organization of European Community Development (OECD) , bahwa :
" Any illegal, unethicall or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transmission of data"
Dari definisi tersebut, kejahatan komputer ini termasuk segala akses
illegal atau secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Di sini
terlihat bahwa segala aktifitas yang tidak sah dalam suatu sistem
komputer merupakan kejahatan.
Kemudian definisi kejahatan komputer yang dikemukakan oleh National Police Agency (NPA), bahwa :
"Computer crime is crime toward computer ".
Definisi ini mengemukakan bahwa kejahatan komputer adalah kejahatan yang
ditujukan pada komputer. Dari batasan yang dibuat oleh NPA, pengertian
tentang kejahatan komputer menjadi lebih luas lagi, yaitu segala
aktifitas yang ditujukan, baik terhadap komputer ataupun dengan
menggunakan komputer itu sendiri adalah suatu kejahatan.
Seorang ahli dari Jerman, Sieber mengklasifikasikan kejahatan komputer dengan
a. fraud by computer manipulation
b. computer espionage and software theft
c. computer sabotage
d. theft or service
e. unauthorized access to data processing system
f. traditional business offences assited by data processing
Kemudian pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang
berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas
pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer
adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak
pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari
penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu
kejahatan.
Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer
(computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara
umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan
dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak
pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam
arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
Dilihat dari definisi-definisi di atas ada beberapa subtansi dari
kejahatan komputer atau penyalahgunaan komputer yang hendak dibahas,
yaitu :
a. Akses tidak sah dan Penggunaan secara tidak sah (unauthorized access and unauthorized use)
b. Penipuan dan pencurian informasi (fraud and information theft)
c. Pelanggaran- pelanggaran (associated offence)
Dalam tulisan ini, penulis hanya mencoba menerangkan gambaran lebih jauh
tentang sejarah akses secara tidak sah (unauthorized access) dalam
komputer khususnya penggunaan komputer di internet.
C. Akses secara tidak sah (Unauthorized Access)
Isu utama dalam pembahasan akses secara tidak sah (unauthorized access)
adalah hacking , yang dikenal juga dengan sebutan computer trespass,
yaitu tindakan yang melanggar hukum apapun bentuk alasan dan
motivasinya. Tidak jarang tindakan ini disertai dengan penipuan,
pencurian, penggelapan, atau pengrusakan. Hacking sebagai salah satu
kejahatan di komputer telah memiliki sejarah perjalanan yang panjang.
Bermula diakhir perang dunia II sampai dengan tahun 60-an komputer masih
merupakan barang langka, hanya departemen dan organisasi-organisasi
besarlah yang mempunyai komputer. Pada awalnya beberapa orang mahasiswa
yang berasal dari Institute of Technology (MIT) di Massachusets
melakukan eksperimen dengan menggunakan komputer institutnya. Mereka
melakukan penyusupan-penyusupan dalam menggunakan komputer dengan maksud
agar penggunaan komputer tersebut dapat dilakukan kapan dan di mana
saja. Para mahasiswa tersebut membuat program yang bertujuan
mengoptimalkan fungsi dan kerja komputer dan membantu pengembangan
bahasa LISP karya John McCarthy.
Selain membuat program, mereka juga bekerja dalam pembuatan proyek MAC
(Multiple Access Computer). Pada saat inilah pertama kali istilah
"hacker" digunakan. Istilah ini berawal dari kata "hack" yang saat itu
artinya "tehnik pemrograman kreative yang mampu memecahkan masalah
secara jauh dan lebih efisien daripada tehnik biasa". Saat itu, sebuah
tindakan "hacking computer" sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan
kemampuan program dan lebih hemat.
Pada tahun 1969, dengan dibangunnya APRANET oleh Departemen Pertahanan
dan Keamanan Amerika (awalnya jaringan ini hanya menghubungkan beberapa
peruguruan tinggi seperti Stanford dan UCLA, kemudian jaringan ini mampu
dikembangkan) semakin mendorong pertumbuhan kelompok hacker di
universitas-universitas terkemuka, antara lain MIT (pelopor hacker),
Carnegie-Mellon, dan Standford AI Lab.
Kemudian sejalan dengan perkembangan teknologi komputer dan pesatnya
pertumbuhan jaringan internet, mendorong meningkatnya pertumbuhan para
hacker. Khususnya di tahun 90-an, dimana internet telah berkembang
dengan pesat. Para hacker membentuk komunitasnya sendiri (cyber
community), di mana mereka sering menunjukkan keahlian mereka, bahkan
sering juga disertai dengan tindakan-tindakan yang merugikan. Seperti
kerusakan sistem komputer, hilangnya seluruh data dalam komputer, tidak
berfungsinya search engine ; seperti Yahoo, CNN yang sempat terhenti
beberapa hari, dan tentunya kerugian dari segi ekonomi.
D. Objek Penyerangan dalam Komputer
Komputer sebagai sistem mempunyai beberapa bagian. Bagian-bagian dari
komputer menimbulkan luasnya kemungkinan terjadinya pelanggaran komputer
atau kejahatan komputer. Berikut merupakan bagian dari sistem komputer
yang mungkin diserang ;
a. Perangkat keras (Hardware)
Adalah bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh
manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer,
external modem, scanner, mouse,pointing device, disk, tape drives, dll.
b. Perangkat Lunak (Software)
Perangkat lunak adalah seperangkat instruksi yang ditulis oleh manusia
untuk memberi perintah bagi komputer untuk melakukan fungsinya. Pada
dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem (
perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai
penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh
pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan
diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi
tertentu. Ada dua cara untuk bisa mendapatkan program aplikasi yang
dibutuhkan, yaitu dengan mengembangkan program aplikasi sendiri atau
membelinya.
c. Data
Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan
seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu
organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi
dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data
keuangan,dll. Apabila sesorang mencuri data dari suatu organisasi
artinya ia mencuri aset perusahaan tersebut, sama seperti ia mencuri
uang atau perlengkapan.
d. Komunikasi
Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem
komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang
dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu
sistem. Dengan network, komputer satu dapat menggunakan data di komputer
lain, dapat mencetak laporan komputer lain, dapat memberi berita ke
komputer lain walaupun berlainan area. Network merupakan cara yang
sangat berguna untuk mengintegrasikan sistem informasi dan menyalurkan
arus informasi dari satu area ke area lainnya. Sedangkan internetwork
menghubungkan satu atau lebih network. Internet adalah jaringan global
yang menghubungkan ribuan jaringan komputer independen dari berbagai
belahan dunia. Terhubungnya komputer ke dalam berbagai network membuka
peluang diserangnya informasi yang tersimpan dalam komputer tersebut.
Cracker dapat menggunakan satu komputer dalam network untuk menghubungi
network yang lain serta merusak sistem dan network yang terhubung
tersebut. Craker dapat berpindah dari satu network ke network yang
lainnya untuk menyulitkan terdeteksi diri atau keberadaannya.
E. Penutup
Berbagai persoalan yang telah penulis sampaikan di atas hanya sekelumit
dari berbagai permasalahan tentang kejahatan pada komputer khususnya di
era internet. Namun, berbagai teori dan kasus kejahatan yang telah
disampaikan di atas setidak-tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa
Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat "membebaskan diri"
dari kejahatan. Dalam perkembangannya saat ini internet malah menjadi
media yang sangat efektif bagi perkembangan kejahatan bentuk baru yang
dikenal dengan nama cybercrime. Tentu, permasalahan ini haruslah
dicarikan solusi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara maximal
bagi kehidupan umat manusia. Karena itulah, sistem hukum yang efektif
telah menjadi tembok akhir bagi pencari keadilan untuk meminimumkan
berbagai kejahatan di Internet. Namun, sistem hukum tidak dapat effektif
bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam
belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang
jauh lebih besar lagi
sumber : anbjb.blogspot.com